REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap tegas terhadap komentar pejawat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terkait surah Al Maidah ayat 51. Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan pernyataan yang menganggap kandungan surah Al Maidah ayat 51 adalah sebuah kebohongan, itu hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
"Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan ayat-ayat Alquran itu merupakan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sehingga ini memiliki konsekuensi hukum," ujar Ma'ruf, di Jakarta, Selasa (11/10) saat menyampaikan sikap resmi MUI terhadap komentar Ahok.
MUI menganggap pernyataan Ahok itu meresahkan masyarakat. Karena itu, ujar Ma'ruf, MUI perlu mengkaji persoalan ini dan kemudian mengeluarkan sikap resmi. Surah Al Maidah ayat 51 dengan tegas memberikan larangan kepada umat Islam untuk menjadikan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. "Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin," ujar dia menegaskan.
Dalam kunjungan dinasnya ke Kepulauan Seribu, di hadapan sejumlah warga, Ahok yang mengenakan seragam dinas PNS DKI Jakarta, mengeluarkan komentar kontroversial mengenai isi surah Al Maidah ayat 51. "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya."