REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pernyataan resmi terkait komentar Ahok yang mengutip surah Al Maidah saat berkunjung di Kepulauan Seribu. MUI menganggap ucapan Ahok tersebut melecehkan Alquran dan menghina ulama.
MUI meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penodaan dan penistaan Alquran. "Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang meakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pernyataan resmi MUI yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/10).
Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum
Selain itu masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri dalam menanggapi kasus ini.
Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengimbau agar masyarakat menyerahkan penangannya kepada aparat penegak hukum dan tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Baca juga, Ini Tanggapan Resmi MUI Soal Pernyataan Ahok Tentang Al-Maidah.
Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan Agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut," jelas MUI dalam pernyataan resminya.