Selasa 11 Oct 2016 16:22 WIB

Irman Gusman tak Ambil Pusing Proses Pergantian Ketua DPD

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, Irman Gusman tak ambil pusing terkait proses pemilihan Ketua DPD untuk menggantikan dirinya. Rencananya, proses pemilihan Ketua DPD RI yang baru akan dilakukan pada Selasa (11/10) malam ini.

Irman mengaku, lebih memilih fokus pada kasus hukum yang kini tengah berproses di KPK. "Yang penting disini (KPK) dululah (dipikirkan)," ucapnya saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Seperti diketahui, Irman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD melalui Rapat Paripurna DPD RI pada Rabu (5/10) kemarin. Adapun, Irman yang datang sekitar pukul 12.00 WIB tidak jadi diperiksa oleh penyidik (KPK) pada hari ini. Hal ini karena pihak Irman menolak pemeriksaan lantaran sedang mengajukan proses praperadilan atas penetapan tersangka KPK.

"Kami sangat menyesalkan pemanggilan Pak Irman yang hari ini. Karena Pak Irman ini sekarang sedang melakukan dua hal, pertama Pak Irman sedang melakukan upaya hukum praperadilan di PN Jaksel. Itu dimulai 18 Oktober," ujar Pengacara Irman Gusman, Razman Arief Nasution saat mendampingi Irman.

Menurut Razman, KPK seharusnya menaati perundang-undangan berlaku dengan menghentikan sementara pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang tengah menempuh jalur praperadilan.

Ia mencontohkan, hal sama yang terjadi dalam kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Berikutnya yurisprudensinya ada dua. Pak SDA juga ditunggu praperadilannya baru diperiksa, kemudian Pak Jero Wacik juga," kata Razman.

Adapun permohonan praperadilan Irman Gusman rencananya akan mulai disidangkan di PN Jaksel pada Selasa (18/10) pekan mendatang‎ dan akan dipimpin oleh Hakim tunggal, I Wayan Karya.

Adapun kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Irman sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement