Senin 10 Oct 2016 12:21 WIB

Dirjen HAM Minta Kasus Gugat Laundry tak Diperpanjang

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
 Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi (kanan) melepas pakaian dinas lapangan Mantan Petugas Keamanan Lapas Banceuy Dedi Romadi (tengah) saat upacara pemberhentian Lapangan Gedung Kemenkumham, Senin (1/6).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi (kanan) melepas pakaian dinas lapangan Mantan Petugas Keamanan Lapas Banceuy Dedi Romadi (tengah) saat upacara pemberhentian Lapangan Gedung Kemenkumham, Senin (1/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, meminta kasus 'jas kusut'-nya tidak lagi dibesar-besarkan. Menurut dia, kasus antara dirinya dan pemilik Fresh Laundry Imam Budi Muakmar sudah tuntas.

"Semuanya sudah selesai. Mohon pengertian untuk memahami ini dan tidak usah dipanjang-panjangkan," ujarnya saat jumpa pers di kantor Dirjen HAM, Jakarta, Senin (10/10).

Budi mengatakan kasus tersebut cukup menyita waktu dan pekerjaannya. "Dua hari dua malam saya tidak tidur, seolah saya melakukan tindak kriminal. Jangan dibesarkan lagi karena pekerjaan kami masih banyak," kata dia. Mualimin dan Budi sudah berdamai. Bahkan kini Budi menganggap Mualimin sebagai saudara.

Dia atas nama pribadi dan keluarga minta maaf apabila tindakannya yang menggugat Budi dianggap tidak berkenan dan tidak baik.

Budi pun bersyukur gugatan Mualimin yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dilanjutkan. "Alhamdulillah selesai. Sudah saling minta maaf dan sepakat tidak ada gugatan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Mualimin dengan Budi bermula ketika Mualimin mencuci jasnya di tempat pencucian tersebut. Tarif jasa cuci satu hari selesai untuk sebuah jas Rp 35 ribu. Setelah dikerjakan dan diserahkan kembali, Mualimin tidak terima karena jasnya menjadi berkerut dan tidak licin. Dia lantas meminta ganti rugi. Budi kemudian memberi ganti rugi Rp 350 ribu atau sepuluh kali lipat dari tarif pencucian sesuai klausul perjanjian.

Namun ganti rugi tersebut tak diterima Mualimin dan keduanya pun terlibat perselisihan. Mualimin lalu mengambil langkah hukum menggugat Budi ke PN Jakarta Selatan sebesar Rp 210 juta. Rinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta untuk ganti rugi imateril lantaran jas tersebut tidak bisa dipakai di acara di kantornya. Meski begitu Mualimim enggan menjelaskan mengapa ia mencabut gugatan tersebut.

Kasus tersebut menjadi ramai lantaran Budi menuliskannya lewat akun Facebook miliknya. Berikut tulisan di akun Budi Imam miliknya:

"Mohon doanya temen temen Fb besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit. Padahal sdh ada ketentuan bila susut krn bahan di ganti 10x lipat dari tarif semua laundri. Begitu eh enga mau mala mibta ganti 210.000.000 yg 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas utk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya)".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement