Senin 10 Oct 2016 14:27 WIB

Gugat Laundry, Dirjen HAM Tegaskan tak Bawa Jabatan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Laundry (ilustrasi)
Foto: blogspot
Laundry (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA --  Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menegaskan bahwa saat mengajukan gugatan terhadap pemilik Fresh Laundry, Imam Budi Muakmar, dirinya tak membawa-bawa atau berlindung di balik jabatan. Gugatan tersebut murni atas nama pribadi.

"Saya tidak membawa jabatan, sesuai pribadi saja, tapi seolah-olah yang berkembang di medsos (media sosial) saya bawa jabatan sebagai dirjen," kata Mualimin saat jumpa pers di kantor Dirjen HAM, Senin (10/10).

Dia pun membantah gugatan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang atas rakyat kecil. Buktinya, kata Mualimin, setelah sidang pertama pada Rabu (5/10), dia langsung mencabut gugatannya.

Hari itu, Mualimin memang belum sempat bertemu dengan Budi lantaran setelah sidang, dia harus mengajar di kawasan Cinere, Depok. Lalu barulah pada Kamis (6/10), Budi yang ditemani kakaknya bertemu Mualimin. Dalam pertemuan tersebut keduanya menyatakan permasalahan 'jas kusut' sudah selesai.

"Kami bikin perjanjian tentang pencabutan gugatan dan perdamaian yang ditandatangani di atas materai," kata Mualimin.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Mualimin dengan Budi bermula ketika Mualimin mencuci jasnya di tempat pencucian tersebut. Tarif laundry satu hari selesai untuk sebuah jas Rp 35 ribu. Setelah dikerjakan dan diserahkan kembali, Mualimin tidak terima karena jasnya menjadi berkerut dan tidak licin.

Dia lantas meminta ganti rugi. Budi kemudian memberi ganti rugi Rp 350 ribu atau sepuluh kali lipat dari tarif pencucian sesuai klausul perjanjian. Namun ganti rugi tersebut tak diterima Mualimin dan keduanya pun terlibat perselisihan.

Mualimin lalu mengambil langkah hukum menggugat Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 210 juta. Rinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta untuk ganti rugi imateril lantaran jas tersebut tidak bisa dipakai di acara di kantornya. Meski begitu Mualimim enggan menjelaskan mengapa ia mencabut gugatan tersebut.

Kasus tersebut menjadi ramai lantaran Budi menuliskannya lewat akun Facebook miliknya sebelum menjalani sidang pertama di PN Jaksel. Berikut tulisan Budi di akun miliknya:

"Mohon doanya temen temen Fb besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit. Padahal sdh ada ketentuan bila susut krn bahan di ganti 10x lipat dari tarif semua laundri. Begitu eh enga mau mala mibta ganti 210.000.000 yg 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas utk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya)".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement