Ahad 09 Oct 2016 05:10 WIB

Pengamat: Ahok Seolah Ingin Isu SARA Terus Bergulir di Pilkada

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
A petition at change.org urged Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) to apologize for religious blasphemy citing The Holy Quran Surah Al Maidah verse 51 as a false guidance for Muslim in choosing a leader. Ahok said his statement was to remind the
Foto: change.org
A petition at change.org urged Jakarta Governor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) to apologize for religious blasphemy citing The Holy Quran Surah Al Maidah verse 51 as a false guidance for Muslim in choosing a leader. Ahok said his statement was to remind the

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai sejak pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2017 dibuka, calon pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerap menyinggung isu SARA. Ia menilai sebagai calon pejawat seharusnya Ahok justru menghindari isu-isu bernuansa SARA.

"Waktu pendaftaran kalau tidak salah saya melihat langsung dia (Ahok) mengatakan bahwa tolong kampanyenya jangan dengan SARA dan jangan mempertanyakan etnis gitu. Ternyata tak sesuai dengan apa yang disampaikan," katanya saat dihubungi, Sabtu (8/10).

Kemudian, lanjut Siti, tiba-tiba muncul video yang justru Ahok sendirilah yang menyinggung isu SARA tersebut, yaitu soal surah Al-Maidah ayat 51. Dengan terus menyinggung isu SARA seperti itu, seakan-akan Ahok lah justru yang menginginkan isu tersebut bergulir.

"Apakah tidak ada topik lagi tentang isu SARA itu?. Kenapa sebagai calon petahana tidak fokus saja pada aturan Pilkada," ujarnya.

Siti mengatakan, terkait dengan kasus video SARA tersebut KPU menilai bahwa Ahok tidak dapat dieksekusi secara langsung. Sebab Ahok masih berstatus Bakal Calon (Balon).

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Balon mungkin tidak bisa diksekusi oleh KPU atu Bawaslu, seolah-olah kan seperti itu," katanya.

Siti menambahkan, semua calon seharusnya mengikuti saja aturan mainnya yang sudah ada, baik berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)) atau pun mengacu langsung pada UU Pilkada.

"Semua calon seharusnya mengikuti saja apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, dan apa yang harus dilakukan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement