Ahad 09 Oct 2016 00:46 WIB

Parpol Berbadan Hukum tak Otomatis Ikut Pemilu 2019

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan ada 73 partai politik (Parpol) berbadan hukum di Indonesia. Namun, tidak semua Parpol berbadan hukum bisa otomatis ikut dalam Pemilu 2019 mendatang.

Pegiat Pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut aturan yang mengatur syarat bagi Parpol menjadi peserta Pemilu di Indonesia sangat berat. Hal itu yang menjadikan tidak seluruh Parpol bisa ikut dalam Pemilu.

"Syarat untuk menjadi peserta Pemilu yang ada pada kita saat ini sangatlah berat, artinya meski jumlah partai berbadan hukum bertambah, tidak serta merta akan menjadi Parpol peserta pemilu," katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (8/10).

Ia mencontohkan, Pemilu 2014 lalu yang hanya diikuti 12 Parpol. Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang mensyaratkan beberapa hal untuk Parpol selain berbadan hukum dan memenuhi kriteria kepengurusan hingga tingkat bawah.

Yakni diantarnya, menyatakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol di tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

"Buktinya Pemilu 2014 saja hanya ada 12 Parpol nasional yang bisa ikut pemilu, dua diantaranya PBB dan PKPI bahkan tidak lolos parliamentary threshold," ujarnya.

Karenanya, mengacu pada UU sebelumnya, perlu kerja keras bagi Parpol baru maupun juga Parpol yang pada Pemilu terakhir, tidak memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah nasional.

"Kalau mereka mau jadi peserta pemilu ya memang harus amat sangat bekerja keras menyiapkan administrasi, struktur dan pendanaan partai. Pasti akan sangat berat jika merujuk aturan yang ada sekarang," jelasnya.

Namun, ia sendiri belum dapat memastikan keikutsertaan Parpol untuk Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, Rancangan UU Pemilu untuk 2019 juga masih digodok Pemerintah dan belum dibahas oleh DPR.

"Tidak otomatis, bergantung penuh pada UU Penyelenggara Pemilu yang baru apakah syaratnya masih akan sama atau beda," ucapnya.

Diketahui, Jumat (7/10) kemarin, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan faktual pendaftaran partai politik baru tahun 2016. Dari lima partai yang mendaftar hanya satu yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Yasonna, hanya PSI yang memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Adapun empat Parpol yang tidak lolos tersebut yakni Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, Partai Kerja Rakyat Indonesia, dan Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang didirikan Raja Dangdut Irama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement