Jumat 07 Oct 2016 16:23 WIB

Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/Prayogi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Kami protes keras terhadap pernyataan Ahok yang menistakan agama karena menyatakan Surah Al Maidah merupakan kebohongan," kata Ketua FUPA Syamsu Hilal Chaniago di Jakarta, Jumat (7/10).

FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Syamsu menuturkan bahwa pernyataan Ahok yang tersebar melalui Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 itu sebagai bentuk penghinaan agama. Syamsu berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan penistaan dengan terlapor Ahok itu hingga tuntas.

Terkait dengan laporan dugaan penistaan agama itu, FUPA melengkapi barang bukti berupa rekaman video saat Ahok berdialog dengan warga Kepulauan Seribu Jakarta Utara. Syamsu membantah laporan penistaan agama terhadap Ahok bertujuan menggulingkan pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement