Kamis 06 Oct 2016 17:15 WIB

Polisi Selidiki Pelaku Lain dalam Kasus Videotron Porno

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
 Videotron yang menampilkan konten film porno beberapa waktu lalu saat ini sudah disegel polisi, Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Foto: Republika/Prayogi
Videotron yang menampilkan konten film porno beberapa waktu lalu saat ini sudah disegel polisi, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus Videotron di Jalan Wijaya I, Kebayoran, Jakarta Selatan. Namun, sementara ini yang sudah ditetapkan sebagai hanyalah SAR (28), seorang analisis data dari perusahaan PT Mediatrac.

"Masih sendiri (SAR), tapi bisa saja dalam perkembangan penyidikan bisa saja apa dia disuruh apakah terlibat orang lain atau tunggal. Pada prinsipnya apabila dia terlibat dengan yang lain polisi akan mengungkap kasus ini dan akan publik kepada teman-teman," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana kepada wartawan, Kamis (6/10).

Sunatana mengatakan, kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. "Tentu saja Ini kan jadi bahan evaluasi kita kenapa itu bisa masuk kenapa sistem itu bisa kecolongan dari kita kan tidak mau lagi sistem ini akan kecolongan seperti berikutnya," ucap Suntana.

Suntana mengungkapkan, untuk ke depannya pihaknya akan bekerjasama dengan penyedia jasa Videotron yang berada di wilayah hukumnya. "Polisi akan bekerja sama dengan jasa Videotron dengan pemerintah daerah agar mencegah hal itu bisa tampil lagi pasti polisi akan lakukan itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pelaku penggunggah videotron porno di kawasan Jakarta Selatan akhirnya diringkus oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/10). Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial SAR (23) tersebut menggunakan cara seorang hacker.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pertama diancam dengan pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal 15 Miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement