Kamis 06 Oct 2016 16:22 WIB

AM Fatwa: Pemberhentian Irman Gusman tak Perlu Tunggu Praperadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa mengatakan keputusan BK DPD memberhentikan Irman Gusman tak perlu menunggu proses praperadilan yang sedang diajukan. Pencopotan tersebut merupakan proses dari tata tertib yang berlaku di DPD RI.

"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Kalau soal proses jabatan karena melanggar tata tertib itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi," kata Fatwa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/10).

Pencopotan Irman kata dia, telah diputuskan oleh BK melalui sidang pleno Putusan pun diambil secara aklamasi. "Kita sudah jelaskan. Setelah jelas, semua menerima. Jadi tidak ada yang menolak lagi. Ini bulat. tidak ada yang tidak bisa menerima, kalau tidak menerima berarti tidak bisa menerima tata tertib DPD RI," kata Fatwa.

Namun, jika nantinya pengajuan praperadilan Irman dikabulkan oleh hakim, tak menutup kemungkinan untuk kembali menggelar sidang DPD. "Kita memberhentikan itu karena (Irman) dijadikan tersangka oleh KPK. Ya titik sampai di situ. Kalau besok lusa tidak jadi tersangka ya kita sidang lagi. (Diangkat lagi atau tidak) Itu nanti terserah, tergantung rapat," katanya.

Sebelumnya, Irman mengatakan keputusan pencopotan jabatannya sebagai Ketua DPD seharusnya menunggu kepastian hukum atas statusnya di KPK. Apalagi ia telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

"Ya ini kan ada praperadilan, kan ini baru praduga tak bersalah, harusnya kita hormati dong proses hukum," ujar Irman pada Rabu (5/10) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement