Kamis 06 Oct 2016 12:49 WIB

KPK Panggil Anggota DPR Sareh Wiyono untuk Kasus TPPU Rohadi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota DPR RI, Sareh Wiyono terkait kasus yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun, pada kali ini Sareh dipanggil terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rohadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU Rohadi," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Kamis (6/10).

Adapun pemanggilan terhadap anggota Komisi II DPR RI ini bukanlah pertama kalinya, dimana Sareh pernah diperiksa pada 22 Juli 2016 lalu. Kala itu, Sareh disebut diperiksa untuk Rohadi terkait pendalaman uang Rp 700 juta milik Rohadi yang ditemukan di mobilnya saat penangkapan.

"Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi), di luar kasus SJ (Saipul Jamil), penyidik masih minta keterangan lebih lanjut," kata Yuyuk pada Juli lalu.

Diketahui, sebelum menjadi DPR, Sareh bergelut di dunia peradilan. Jabatab terakhir Sareh yakni Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sebelumnya dia juga sempat menduduki jabatan Ketua PN Jakut, tempat Rohadi bekerja sebelum ditangkap KPK.

Selain Sareh, KPK juga memanggil tiga saksi yang berkaitan dengan TPPU Rohadi tersebut. Mereka antara lain, Panitera PN Jakbar, Bantuasa sitanggang, dari swasta Robio dan seorang pengusaha bernama Gunawan.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk TPPU Rohadi," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh KPK pada Rabu (31/8) lalu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penetapan tersangka TPPU kepada Rohadi setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam kasusnya.

Priharsa mengatakan, Rohadi diduga melakukan perbuatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, dan menitipkan, dan mengubah bentuk, atau menukar dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan dari hak-hak atau kepemilikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement