REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mawar Simanjuntak sedang bernasib sial. Pemilik toko elektronik ini diperdaya karyawan barunya yang baru bekerja beberapa hari. Niatnya memberi bantuan tempat kos kepada karyawannya justru membuatnya merugi.
Rabu pekan lalu, Mawar yang memiliki toko di sebuah pusat perbelanjaan di Malang menerima pegawai baru bernama Windi RN. Kepada majikannya, Windi mengaku butuh tumpangan selama bekerja karena tak punya rumah di Malang. Akhirnya, Mawar menyediakan satu kamar di rumahnya sebagai kamar kos Windi.
Namun, sejak awal Windi rupanya sudah berniat buruk. Ia sebenarnya punya rumah dan keluarga di Kota Malang. Alasannya meminta tumpangan hanya dalih untuk mencuri harta Mawar. Dalam rilis yang digelar Polsek Klojen pada Rabu (5/10), Kanit Reskrim Polsek Klojen Iptu Irwan Tjatur mengatakan Windi selalu mengamati kapan Mawar sedang lengah.
"Ketika Sabtu pekan lalu, Mawar pergi dan menitipkan kunci kepada Windi, saat itulah tersangka beraksi," jelas Irwan.
Berbekal kunci titipan, Windi dengan leluasa masuk ke kamar Mawar. Ia mengambil uang Rp 3 juta yang disimpan majikannya di bawah kasur. Wanita 18 tahun ini juga masuk ke kamar saudara Mawar dan mengambil uang Rp 1,5 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya ke mal. Wanita yang tak tamat SMP itu membeli 15 barang yang terdiri atas baju, tas, dan sepatu. Dengan uang jutaan di tangan, Windi juga menggunakannya untuk berwisata kuliner.
"Namun aksinya langsung terendus pihak kepolisian karena sehari setelah pencurian terjadi, Mawar langsung melapor pihak berwajib," kata Irwan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 15 barang hasil pembelian dari uang curian serta sisa uang sebanyak Rp 800 ribu. Polisi menjerat Windi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.