Rabu 05 Oct 2016 06:18 WIB

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Irman Pekan Depan

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan jadwal praperadilan mantan ketua DPD Irman Gusman. Rencananya jadwal sidang akan dilakukan pada Selasa (11/10) pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan telah ditetapkan. Sehingga sidang praperadilan yang diajukan oleh Irman dapat segera dilaksanakan.

 

"Hakimnya I Wayan Karya, sidang ditetapkan pada 18 Oktober 2016," ujar Made melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (4/10).

Made berujar pengajuan sidang Praperdilan dengan pemohon Irman Gusman dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diajukan pada Kamis (29/9) lalu. Namun karena penuhnya jadwal Hakim yang memimpin jalannya persidangan membuat sidang gugatan kasus dugaan suap gula tanpa label SNI yang diloloskan Irman baru dijadwalkan pekan depan.

Pengajuan Praperdilan ini sambungnya untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK pada Irman. Pengajuan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Seperti diketahui pada (17/9) malam KPK melakukan operasi tangkap tangan Irman bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Sutanto memberikan uang Rp 100 juta rupiah sebagai hadiah atas bantuan Irman meloloskan kuota gula impor tersebut masuk ke Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement