Selasa 04 Oct 2016 18:30 WIB

Menteri Susi: Reklamasi Proyek Banjir

Rep: melisa riska putri/ Red: Damanhuri Zuhri
Reklamasi Teluk Jakarta
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Reklamasi Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan reklamasi masih menjadi momok tak kunjung selesai yang dihadapi Indonesia. Proyek reklamasi bahkan dianggap menjadi penyebab banjir.

Dalam diskusi publik yang dilakukan di Gedung KPK, Selasa (4/10), Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menceritakan, pada rapat dengan Menteri Koordinator Maritim terdahulu, hal yang dibahas adalah mengenai pembangunan bendungan dengan tujuan pencegahan banjir Jakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, ia sangat menyayangkan karena ternyata yang dibangun lebih dahulu adalah pulau-pulau dari bagian reklamasi Teluk Jakarta. "Jika sekarang Jakarta banjir, ya bukan hal aneh. Ini flooding project. Mempercepat air dari hulu, tapi malah memperlambat air menuju pantai. Bukan naturalisasi atau dibelokkan," ujar Susi menjelaskan.

Susi menyadari, izin reklamasi dengan luas tanah 500 hektare merupakan wewenang pemerintah provinsi, sementara tugas KKP adalah memberi rekomendasi. Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menyebut bahwa izin pelaksanaan reklamasi harus dengan izin KKP.

"Pulau yang di bawah 500 hektare memang menggunakan izin Pemprov. Tapi ya kalau pulaunya ada 17, apa lagi melibatkan tiga provinsi, mau bagaimana?" tambahnya.

Saat ini tercatat ada 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi, 17 sedang dalam tahap reklamasi sementara 20 laimnya akan melakukan reklamasi.

Saat ini, Susi beserta kementerian terkait tengah menunggu keputusan dari Bapennas terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.

"Kalau ini tidak ditangani secara komprehensif oleh pusat, maka akan menjadi masalah besar nantinya. Saya setuju harus melibatkan swasta. Tapi drive harus di pemerintah. Karena kalau hanya swasta, bisa seenaknya sendiri," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement