Selasa 04 Oct 2016 15:18 WIB

Cegah Politik Uang, Timses Diawasi Bawaslu

Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mendukung aturan Badan Pengawas Pemilu yang akan mengawasi tim sukses pasangan calon. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya politik uang di Pilkada.

"Sebagian anggota Komisi II DPR menerima usulan Bawaslu itu karena faktual di lapangan," katanya di sela-sela Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Dia mengatakan, pasangan calon tidak mungkin membagikan uang karena terlalu terlihat dan penyelenggara pemilu akan susah menemukan fakta karena kemungkinan dilakukan secara tersembunyi. Namun menurut dia, yang sering ditemukan di lapangan adalah timses menyusun rencana politik uang dengan menyiapkan amplop dan membagikan kepada masyarakat secara massif.

"Faktanya di lapangan, praktek politik uang dilakukan timses paslon, ini tidak ada di UU namun faktanya ada sehingga dimasukkan dalam peraturan Bawaslu," ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan yang akan dibuat Bawaslu itu tidak akan tumpang tindih atau bertentanggan dengan UU Pilkada. Hal itu menurut dia, karena di UU Pilkada belum diatur sehingga apabila peraturan teknis diatur maka tidak masalah.

"Kalau di UU belum diatur maka peraturan teknis boleh mengatur aturan tambahan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif.

"Kami ingin menambah (dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang), karena banyak yang lakukan bagi-bagi uang adalah tim kampanye," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan massif. Menurut dia, kata "terstruktur" itu maksudnya dilakukan melibatkam aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye pasangan calon.

"Kami tawarkan usulan itu karena UU (UU tentang Pilkada) hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara," ujarnya.

Muhammad menjelaskan mengapa Bawaslu ingin menambah karena berdasarkan hasil evaluasi lembaganya, tim sukses banyak melakukan bagi-bagi uang. Menurut dia, dari hasil evaluasi, pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapih.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement