Selasa 04 Oct 2016 13:00 WIB

Syarief Hasan: SBY tak Harus Ikut Tax Amnesty

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbincang bersama kader partai sebelum rapat konsolidasi di kedimanan SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, (21/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbincang bersama kader partai sebelum rapat konsolidasi di kedimanan SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua umum Partai Demokrat, Syarief Hasan membela petingginya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tengah dalam sorotan media lantaran belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Syarief Hasan menegaskan mantan presiden Republik Indonesia itu memiliki alasan.

Menurutnya, SBY selalu melaporkan harta kekayaannya secara teratur kepada pihak yang berwewenang. Ketika seluruh harta yang dimiliki oleh SBY sudah dilaporkan kepada pihak terkait, kata dia, maka tak ada yang disembunyikan. Menurutnya, seluruh pejabat negara pasti akan melaporkan keuangannya secara teratur sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tax amnesty itu untuk harta yang belum dilaporkan. Sedangkan beliau (SBY) selalu lapor," kata Syarief Hasan di Komplek Parlemen, Selasa (4/10).

Sebelumnya, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Taufik Kurniawan menyatakan orang yang ikut program tax amnesty bukan berarti pengemplang pajak. Ini Karena program pengampunan pajak tersebut satu dasar hukumnya untuk mengampuni siapa pun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membayar pajak kepada negara dengan baik. Sehingga disebutnya seluruh rakyat Indonesia dapat memanfaatkan tax amnesty dengan baik.

"Warga negara yang mengikuti tax amnesty itu justru harus diapresiasi," kata pria yang akrab disapa Takur.

Kemudian beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dari hasil akhir periode I pengampunan pajak, penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun. "Deklarasi harta perkiraan berdasarkan nilai, kalau kita kalikan Rp 97,2 triliun dikali 100/2 bisa mencapai Rp 4.500 triliun,"‎ ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement