REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, sidang praperadilan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sudah dijadwalkan. Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan pada 18 Oktober mendatang.
"Sidang pertama Irman Gusman ditetapkan tanggal 18 Oktober 2016, hakim I Wayan Karya, SH, MHum," ujar Made dalam pesan singkatnya, Selasa (4/10).
Irman Gusman mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kasus kuota impor gula. Irman menilai penangkapan, penahanan dan pemeriksaan menyalahi prosedur. KPK juga tidak menyertakan surat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irman.
Dalam OTT tersebut, Irman diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai suap terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB. Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan XSS, MMI dan Irman Gusman sebagai tersangka.
Irman kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Dengan nomor registrasi No 129/PID.PRAP.