Ahad 02 Oct 2016 01:55 WIB

DPD Pastikan Tim 10 tidak Intervensi KPK

Anggota DPD
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Anggota DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan Tim 10 tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Irman Gusman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPD RI telah membentuk Tim Pengkajian Permasalahan Terkait Kasus Irman Gusman atau Tim 10 DPD RI setelah ketua DPD itu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait kasus gula impor.

"Khusus kasus gula yang melibatkan ketuanya, DPD RI sudah membentuk Tim 10 yang bertugas untuk mencari, menghimpun dan mengkaji data dan informasi seputar masalah IG berdasarkan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp/I/2016-2017," kata GKR Hemas.

GKR Hemas mengatakan bahwa selain Tim 10 DPD RI, Komite II yang membawahi masalah pangan juga melakukan pengkajian untuk membongkar masalah gula.

"Kita tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan, tapi kita akan menguak permasalahan pangan terutama gula," kata senator dari Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta ini.

Sedangkan Farouk Muhammad mengemukakan, pembentukan tim ini karena DPD melihat ada masalah besar terkait penangkapan Irman Gusman yang menyangkut bahan pangan. Karena itu, DPD menempatkan kasus Irman Gusman sebagai pintu masuk mengungkap persoalan impor pangan terutama gula.

"DPD melihat ada masalah besar dalam impor pangan terutama gula," kata Farouk, senator dari Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya tidak tertutup kemungkinan hasil kajian dan penelusuran Tim 10 akan diserahkan kepada KPK. Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Nofi Candra juga setuju bahwa masalah pangan sedang menjadi fokus pemerintah. Pemerintah sedang menggembar-gemborkan swasembada pangan, tapi justru yang terjadi adalah krisis pangan.

"Setiap rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPD, pengusaha selalu menyatakan swasembada tebu, tapi sekarang malah impor gula. Jadi kami akan fokus melakukan kajian terhadap impor pangan khususnya gula," ujar senator dari Sumatera Barat ini.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai posisi Ketua DPD RI, Ketua Badan Kehormatan, AM. Fatwa mengatakan bahwa DPD RI tidak bisa tenggelam dalam kesedihan terus-menerus. Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPD RI harus dilakukan, yaitu perintah tatib yang menyebutkan jika sudah menjadi tersangka, maka harus diberhentikan sebagai Ketua DDP RI.

"Walaupun keputusan saya sebagai Ketua BK tidak populer seperti memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI," kata AM Fatwa, senator dari DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement