REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melaksanakan rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Kami punya batas waktu sampai 29 September lalu untuk melakukan verifikasi, melakukan penelitian syarat-syarat apa saja yang sudah terpenuhi, syarat-syarat apa saja yang belum, nah hasilnya hari ini akan kami serahkan kepada tim pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Sabtu (1/10).
Dia mengatakan setiap pasangan calon harus memperbaiki dan melengkapi sampai dengan batas waktu pada Selasa, 4 Oktober 2016. "Nah syarat-syarat yang kurang itu antara lain ada ijazah yang belum dilegalisir padahal harus ada legalisirnya. Ada juga yang SKCK-nya belum diserahkan. Ada juga misalnya surat bebas dari tanggungan pajak itu harus lima tahun terakhir, ada yang baru menyerahkan tiga tahun terakhir," tuturnya.
Ia menyatakan ada beberapa kekurangan-kekurangan kecil tapi penting sebab kalau setiap pasangan calon tidak melengkapi KPU menyatakan tidak memenuhi syarat. Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar dan Hanura, lalu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang dicalonkan Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusulkan Partai Gerindra dan PKS.