Jumat 30 Sep 2016 21:24 WIB

Dua Calon di Pilkada Aceh Tamiang Gagal Tes Psikologi

Red: Ilham
Psikologi (ilustrasi)
Foto: dbs.ie
Psikologi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALASIMPANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengumumkan, ada dua bakal calon bupati dan wakil bupati, Tengku Yusni dan Lukman Nul Hakim, yang tidak memenuhi syarat menjadi kepala daerah. Menurut komisioner KIP, Izuddin, hasil rapat pleno Kamis (29/9), malam, ditetapkan dua bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut tidak lulus tes psikolog.

"Hasil keterangan dari tim medis, keduanya tidak memenuhi syarat secara piskologis untuk menjadi kepala daerah," katanya.

Izuddin menambahkan, wilayah KIP itu sebenarnya merupakan bagian dari perbaikan berkas. Artinya, ketika pasangan calon tersebut mau meneruskan proses, boleh saja mereka tidak melakukan pergantian pasangan calon tersebut.

Tapi, sudah bisa dipastikan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016, pasangan tersebut akan gagal untuk ikut Pilkada. Sebab, meraka tidak memenuhi syarat di kesehatan tersebut.

"Aturan mengatakan, karena ini masih ada peluang, maka partai itu boleh melakukan pergantian terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, agar pasangan calon bisa lolos untuk ikut Pilkada," katanya. Oleh karena itu, pengusung bakal calon tersebut agar segera mengganti dan KIP menunggu sampai tanggal 4 Okteber 2016.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 77 PKPU Nomor 5 tahun 2016, pasangan calon dapat diganti apabila berhadapan dengan persoalan. Misalkan gagal dalam pemeriksaan uji kesehatan, berhalangan tetap dan lain ssbagainya.

"Tapi yang pertama itu lah, gagal pengesahan kesehatan, bahkan di aturan lokal ada gagal uji baca Alquran. Kalau pada uji Alquran pasangan calon lulus semua. Yang jelas, ini persoalan penilaian, tetapi dari sisi standar minimumnya, semuanya sudah lolos," terangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement