REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan pengguna media sosial (Medsos) yang melanggar hukum pada saat Pilkada serentak 2017 dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penggunanya harus mengikuti etika publik atau keadaban umum," ujarnya, Kamis (29/9).
Karena itu, Masinton menegaskan agar kampanye politik harus dikemas dengan baik. Meskipun Masinton juga tidak bisa memungkiri potensi kampanye negatif sulit untuk dihindari. Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan kepada penegak hukum supaya jeli dalam melakukan penindakan.
Jangan sampai aparat salah dalam melakukan penindakan. Termasuk juga penindakan tidak membatasi kebebasan berpendapat. "Kita harapkan aparatur penegak hukum dan PPNS, harus bisa kategorisasi, mana negatif mana black campaign," ujarnya.
Masinton menegaskan penegak hukum harus mampu memahami unsur-unsur pelanggaran hukumnya. Misalnya, mereka harus mampu dengan jelas mengklasifikasi penghinaan atau pencemaran nama baik.