Jumat 30 Sep 2016 04:15 WIB

Gatot Brajamusti Diperiksa Terkait Satwa Lindung

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) berada di kendaraan usai mengikuti penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) berada di kendaraan usai mengikuti penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Penyidik Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (29/9), memeriksa Gatot Brajamusti terkait perkara kepemilikan satwa lindung di Mapolda NTB.

Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mataram, Kamis (30/9), mengatakan dalam perkara ini Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik berdasarkan temuan tiga alat bukti.

"Tiga alat bukti yang dimaksud, ada dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya pembantu rumah tangga maupun keterangan Gatot saat sebelumnya diperiksa sebagai saksi," AKBP Sutarmo.

Selain agenda pemeriksaan Gatot Brajamusti, Sutarmo juga menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Polda NTB untuk memeriksa saksi lainnya, dalam hal ini istrinya, Dewi Aminah.

Materi pemeriksaan Dewi Aminah, dikatakannya, masih berbicara soal kepemilikan satwa lindung yang ditemukan di kediaman Gatot Brajamusti. Namun, dalam perkara ini, jelasnya, Dewi Aminah diperiksa hanya sebagai saksi.

"Karena tinggal satu rumah dengan Gatot, tentu istrinya mengetahui asal-usul satwa lindung yang ada di situ. Makanya kita akan gali keterangannya," ujar Sutarmo.

Adapun satwa lindung yang ditemukan di kediaman Gatot Brajamusti yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, antara lain Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang Brontok atau Elang Jawa. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, harimau yang ditemukan itu adalah jenis yang dilindungi undang-undang," ucapnya.

Karena kepemilikan satwa lindung tersebut, Gatot Brajamusti dijerat dengan pidana perlindungan satwa, sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Dalam aturannya, tersangka terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Sutarmo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement