Kamis 29 Sep 2016 17:20 WIB

KPK Belum Ajukan Perpanjangan Surat Pencegahan Aguan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) keluar menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) keluar menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan akan segera berakhir. Surat pencegahan dari penyidik KPK itu dikeluarkan sejak 1 April 2016 lalu dan berlaku hanya selama 6 bulan.

Jika sesuai perhitungan, maka masa berlaku pencegahan akan berakhir besok, 30 September 2016. Saat dikonfirmasi, Ketua KPK, Agus Rahardjo justru mengaku belum mengetahuinya. "Oh habis 1 Oktober ya?" ujar Agus saat ditanyai wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Namun saat dikonfirmasi apakah status pencegahan untuk Aguan akan diperpanjang atau tidak, Agus menyebut pihaknya akan mempertimbangkannya terlebih dahulu. "Nanti kita lihatlah ya," kata Agus.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan perpanjangan surat pencegahan Aguan ke negeri. Terkait apakah akan diperpanjang atau tidak, hal itu akan terlebih dahulu dibahas oleh pimpinan dan penyidik KPK.

"Belum mengajukan perpanjangan, masih akan dibahas oleh penyidik dan pimpinan," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya Kamis (29/9).

Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut diajukan berdasarkan kepentingan penyidikan KPK yang tengah mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dalam kasus yang juga menyeret Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja itu juga nama Aguan kerap disebut terlibat. Bahkan, dalam persidangan, nama Aguan kerap disebut dalam mengatur pembahasan pasal di Raperda Reklamasi dan terlibat kesepakatan dengan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik, dan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya.

Disebut-sebut ada uang sebesar Rp 50 miliar dari Aguan untuk pihak DPRD. Namun, hal tersebut sudah dibantah oleh Aguan.

Sebelmnya, KPK menyatakan masih akan terus mempelajari petunjuk-petunjuk yang terungkap dalam fakta persidangan suap reklamasi. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Aguan dalam perkara dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement