REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan hukum untuk membenahi penegakan hukum di Tanah Air. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, saat ini pemerintah tengah mencari titik yang dapat digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan reformasi hukum tersebut.
"Kita sedang lakukan pemetaan, langkah apa yang bisa kita mulai dalam waktu secepatnya dan mana yang masih lama. Karena kita tidak bisa lakukan semuanya secara komprehensif, nanti terlalu lama," kata dia, di ruang wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut Pratikno, dalam menyusun arah paket kebijakan hukum tersebut, pemerintah telah melakukan sejumlah diskusi yang melibatkan para pakar. Diskusi itu telah dilakukan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Kantos Staf Kepresidenan, dan di Sekretariat Negara.
Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah ingin membuat sebuah fondasi hukum yang bisa memberikan jaminan keadilan dan mendukung program akselerasi pembangunan. Pratikno menyebut, reformasi hukum tersebut akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari sisi regulasi yang memuat banyak aturan tumpah tindih, sisi SDM sampai kelembagaannya.
Namun begitu, ia mengaku belum tahu akan seperti apa bentuk paket kebijakan hukum tersebut. "Nanti pada waktunya akan ada penjelasan mengenai hal ini," ucap dia.