Rabu 28 Sep 2016 10:25 WIB

Di Aceh, Kandidat Kepala Daerah Ikut Ujian Baca Alquran

Bakal Calon (Balon) bupati Aceh Utara Muhammad Thayeb (kedua kiri) dari Partai Aceh berlatih membaca Alquran menjelang uji baca Alquraan di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (27/9).
Foto: Antara/Rahmad
Bakal Calon (Balon) bupati Aceh Utara Muhammad Thayeb (kedua kiri) dari Partai Aceh berlatih membaca Alquran menjelang uji baca Alquraan di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Enam pasangan bacal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh yang akan menjadi peserta pilkada 2017 menjalani uji baca Alquran. Uji baca Alquran kandidat kepala daerah itu dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu. Uji baca Alquran berlangsung terbuka dan disaksikan seratusan warga.

Adapun pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Aceh yang menjalani uji baca Alquran yakni Tarmizi A Karim dan T Machsalmina Ali, pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin.

Kemudian, pasangan Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa, pasangan Muzakir Manaf dan TA Khalid, pasangan Zakaria Saman dan T Alaidisyah, serta pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan, uji baca Alquran merupakan syarat wajib bagi bakal calon kepala daerah maupun wakilnya. Bagi yang tidak mampu membaca Alquran, maka tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pilkada.

"Uji baca Alquran ini merupakan persyaratan pencalonan. Dan uji baca mampu Alquran ini merupakan satu-satunya di Indonesia," kata Ridwan Hadi menyebutkan.

Ridwan Hadi menegaskan, mampu tidaknya bakal calon membaca Alquran merupakan kewenangan dewan juri. KIP Aceh hanya memfasilitasi kegiatan uji mampu baca Alquran. Dan dewan juri yang menentukan sepenuhnya.

KIP tidak punya wewenang menentukan mampu tidaknya seorang bakal calon membaca Alquran. Hasil penilaian dewan juri menentukan apakah bakal calon bisa atau tidak mampu membaca Alquran, kata dia. "Jika tidak mampu, bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Uji baca Alquran ini menentukan kiprah seorang bakal calon pada pilkada Aceh," ungkap Ridwan Hadi.

Baca juga,  Jelang Pilkada, Zaini Abdullah Sebut Aceh Aman.

Ketua KIP Aceh itu menjelaskan, uji mampu baca Alquran bukan semata-mata syarat formal pilkada. Tapi, uji mampu baca Alquran ini sebagai implementasi syariat islam. Dengan demikian, siapa pun yang terpilih diharapkan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement