REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) menciduk wanita yang merekam dan mengungah film Warkop DKI Reborn melalui aplikasi. Pelaku berinisal P (31) ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9) malam.
Wanita tersebut disebut merekam film secara langsung saat nonton di bioskop Ambarukmo Plaza, Yogyakarta. Tidak hanya merekam, perempuan tersebut juga mengunggahnya di aplikasi Bigo Live.
"Kira-kira satu minggu yang lalu pengacara film Warkop Reborn melapor pembajakan terhadap filmnya. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pelakunya sudah tertangkap," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/9).
Fadil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut upaya melindungi insan perfilman Indonesia agar karyanya mendapat apresiasi dari publik. Apalagi, kata dia, film Warkop adalah film legendaris. "Kami kepolisian harus memberikan perlindungan yang maksimal," ucap dia.
Menurut Fadil, pelaku merekam film tersebut sampai akhir dengan menggunakan teknologi sederhana berupa handphone bermerek Oppo. Sedangkan untuk motifnya sendiri, lanjut dia, pelaku mengaku hanya iseng saja dalam melakukan pembajakan tersebut.
"Menurutnya iseng namun kami akan terus mendalami apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadhil.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dianggap telah melanggar pasal tentang pelanggaran hak cipta dan ITE dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Kendati demikian, Fadil mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap pelaku. Selain karena baru pertama ia melakukan aksi seperti ini, ia juga sudah bersifat kooperatif dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
"Pelaku tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Pelaku sudah meminta maaf dan pihak produksi sudah memberi maaf," jelas Fadil.