Senin 26 Sep 2016 18:44 WIB

KPK Periksa Sekjen DPD Soal Tugas dan Wewenang Irman Gusman

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Prof Sudarsono Hardjosoekarto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Prof Sudarsono Hardjosoekarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatra Barat yang menjerat Ketua Komisi DPR RI, Irman Gusman. Untuk pertama kalinya, penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan kepada Sudarsono lebih banyak terkait peraturan dan administrasi di DPD. "Yang berhubungan dengan tugas dan keanggotaan IG (Irman Gusman) di DPD," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Senin (26/9).

Pemeriksaan pun tidak terkait langsung dengan kasus yang membuat Irman harus mendekam di rumah tahanan KPK, cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Adapun Sudarsono sendiri setelah selesai menjalani pemeriksaan penyidik enggan memberi keterangan banyak kepada para awak media. Bahkan, ia berusaha mengelabui para awak media yang telah menunggunya di luar gedung KPK.

Sudarsono yang telah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar 20 menit sebelumnya, memilih duduk di ruang tunggu lobby KPK. Ia pun tak kunjung keluar dari Gedung KPK. Namun, ia baru keluar ke Gedung KPK bersamaan pada saat tersangka kasus suap yang juga jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal digiring menuju mobil tahanan. Dengan berjalan cepat, Sudarsono pun langsung masuk menuju mobil yang berada disamping gedung KPK.

Mengetahui hal tersebut, para awak media pun langsung memburu Sudarsono yang telah berada didalam mobil BMW berplat nomor B1351 VEQ tersebut. Namun, tidak banyak yang ia ungkapkan terkait pemeriksaannya kali ini.

"Soal UU MD3," ujar Sudarsono singkat.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semwsta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

"Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement