Senin 26 Sep 2016 17:57 WIB

Kasus Irman Gusman, Jaksa Farizal Ditahan KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal pada Senin (26/9). Penahanan terhadap Farizal ini dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK hari ini.

Farizal keluar gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Farizal sendiri enggan berkomentar banyak terhadap penahanannya tersebut. Ia pun langsung digiring menuju mobil tahahan yang akan mengantarnya menuju rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Pak Farizal ditahan di Rutan Guntur," kata Pengacara Farizal, MF Gunawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, Gunawan enggan berbicara banyak soal kasus yang menjerat klien itu dan mengaku akan menyiapkan pembelaan lebih dulu. "Kita siapkan pembelaan dulu," kata Gunawan.

Adapun hari ini KPK, memeriksa Farizal sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara penjualan gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia disangka menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Adapun Farizal merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus dengan terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang. Namun, KPK justru mengendus Farizal berperan seolah-olah sebagai pengacara Sutanto, lantaran membantu Sutanto dan juga disebut ikut membuatkan eksepsi untuk Sutanto.

Sebelumnya Farizal telah dinonaktifkan dari jaksa lantaran menerima uang dari pengusaha yang juga disangka menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman terkait kuota distribusi gula impor di Sumbar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement