REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyarankan agar seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memiliki catatan sendiri terkait dana kampanye di luar yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Catatan tersebut nantinya dilaporkan ke publik baik melalui website maupun lainnya.
“Sehingga pergerakan uang dalam kegiatan kampanye dapat kita lacak, kita lihat,” ujar Ray saat dihubungi Republika, Senin (26/9).
Ia juga mengatakan seluruh pasangan calon harus mengikuti aturan terkait dana kampanye. Mereka harus melaporkan dana kampanye kepada KPU. Hanya saja, ia berharap agar seluruh paslon melakukan lebih daripada itu.
"Jadi bukan sekadar melaporkan sesuai UU. Syukur-syukur mereka membuat lebih dari itu,” Ray.
Seperti diketahui, Pikada DKI Jakarta diikuti oleh pasangan calon yaitu pejawat Ahok-Djarot. Pasangan ini didukung oleh empat partai yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, dan Hanura.
Kemudian, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pasangan ini diusung oleh dua partai yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasangan lainnya Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh koalisi poros Cikeas yaitu, PKB, PPP, PAN, dan Demokrat.