Ahad 25 Sep 2016 12:31 WIB

KPUD Ungkap Syarat Cagub-Cawagub DKI Bisa Lolos Tes Kesehatan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Nur Aini
Para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan maju di Pilkada DKI Jakarta melakukan swafoto (selfie).
Foto: Foto istimewa
Para pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan maju di Pilkada DKI Jakarta melakukan swafoto (selfie).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan narkotika terhadap pasangan Cagub-Cawagub merupakan satu kesatuan. KPUD akan menunggu hasil kesimpulan dari tim pemeriksa yang di antaranya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BNN.

"KPU tinggal menerima hasilnya, semua rekomendasi rumah sakit. Menjadi dasar KPU bahwa calon tersebut memenuhi syarat atau tidak," ujar Sumarno, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Ahad (25/9).

Menurut Sumarno, jika dari salah satu tahap pemeriksaan kesehatan tidak lolos maka, KPUD akan menyatakan tidak memenuhi syarat. Sumarno menegaskan, KPUD tidak akan memiliki alasan untuk meloloskan.

Sebab, kata Sumarno, pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan narkotika merupakan akumulatif. Sumarno menuturkan, hasil pemeriksaan sudah harus diterima KPUD pada 28 September mendatang.

Seperti diketahui, tiga pasangan Cagub-Cawagub pada Sabtu (24/9) menjalani tes kesehatan, di Rumah Sakit TNI AL Mintoharjo, Jakarta Pusat. Kemudian, pada Ahad (25/9) seluruh pasangan juga menjalani tes psikologi dan narkotika.

Pantauan Republika.co.id, hingga pukul 12.00 WIB, Ahad, seluruh pasangan Cagub-Cawagub belum hadir di BNN. Padahal, sesuai jadwal mereka sudah harus menjalani tes narkotika pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Rambut dan Urine Cagub-Cawagub Jakarta Diperiksa 7 Dokter BNN

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement