Jumat 23 Sep 2016 23:20 WIB

KPK Diminta tak Terpengaruh dengan Hadirnya Aguan ke Istana

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan).
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan turut menjadi salah satu pengusaha yang menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Kamis (22/9). Pertemuan itu diadakan dalam rangka membahas program pemerintah saat ini tax amnesty atau pengampunan pajak.

Sejumlah pihak pun menyoroti kehadiran Aguan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, nama Aguan belakangan ini kerap disangkutpautkan dalam kasus dugaan reklamasi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan ia menjadi salah satu pihak yang dicegah bepergian oleh KPK ke luar negeri.

Beberapa kali juga, dalam kasus yang sudah masuk meja hijau itu juga menyebut nama Aguan terlibat dalam upaya mengatur pasal reklamasi.

Pegiat antikorupsi yang juga sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai agar kehadiran Aguan jangan dipahami sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap Aguan. Sehingga hal tersebut mengintervensi upaya penegakkan hukum kepadanya.

"Setahu saya Aguan diundang dalam posisi dia sebagai salah satu pengusaha besar yang berpotensi mengikuti tax amnesty, dalam posisi itu saya kira silakan saja. Namun tidak berarti bisa mempengaruhi kasus yang bersangkutan di KPK," kata Dahnil dalam pesan singkatnya, Jumat (23/9).

Sehingga menurutnya, KPK tidak perlu terpengaruh dengan segala intervensi dari pihak luar. Ia pun menunggu KPK, dalam menindaklanjuti kasus tersebut. "KPK harus tetap berdiri atas nama proses hukum yang adil tidak terpengaruh oleh intervensi dari luar, apalagi penguasa," kata dia.

Diketahui, surat permintaan cegah atas nama Aguan diajukan KPK kepada pihak imigrasi sejak 3 April 2016 dan berlaku sampai 6 bulan. Pencegahan terhadap bos perusahaan pengembang tersebut diajukan berdasarkan kepentingan penyidikan KPK yang tengah mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

KPK mengungkapkan, pihaknya masih akan terus mempelajari petunjuk-petunjuk yang terungkap dalam fakta persidangan suap reklamasi. Hal ini terkait dugaan keterlibatan Aguan dalam perkara dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Dalam persidangan, nama Aguan kerap disebut dalam mengatur pembahasan pasal di Raperda Reklamasi dan terlibat kesepakatan dengan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik, dan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement