Jumat 23 Sep 2016 13:47 WIB

Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Aparat Main-main dengan Narkoba

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Politi Tito Karnavian memastikan pencopotan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto Parapat dilakukan pekan ini. Hal tersebut menyusul dugaan pemerasan yang dilakukan Franky terhadap sejumlah tersangka kasus narkoba yang ditanganinya.

"Kalau saya tidak salah minggu ini," ujar Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Adapun pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) kepada Franky. Namun Tito tidak menjelaskan rinci hasil pemeriksaan tersebut.

"Tergantung, kalau dia melanggar etik ya kode etik. Kalau dia ada pelanggaran hukum ya pelanggaran hukum," katanya.

Mantan Kepala BNPT menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jajarannya yang main-main dalam penanganan narkoba. Seperti yang kerap ia sampaikan selama ini, bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap narkoba. Ia juga meminta penanganan narkoba di Polri bergerak mulai dari Mabes Polri sampai ke Polda, Polres dan Polsek semua bergerak.

"Kalau ada yang melawan tindak tegas ini. Yang kira-kira masih main-main perkara, main mata dengan pelaku narkoba, tangkap," tegasnya.

Selain itu, untuk memfokuskan penanganan narkoba, pihaknya juga akan melakukan penilaian bagi Direktorat Narkoba setiap wilayah. Tito memberikan ultimatum kepada Ditnarkoba Polda-Polda seluruh Indonesia yang tidak berprestasi akan dicopot.

"Sebaliknya yang berprestasi saya akan nilai bila perlu saya promosi, kesempatan sekolah akan saya perhitungkan," ucap mantan Kapolda Papua itu.

Bahkan menurutnya, ia memberikan kewenangan Kapolda untuk menilai Kasat narkoba di tingkat Polres. Diketahui, Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto memberhentikan sementara Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Franky Haryanto dari jabatannya, Kamis (22/9) kemarin. Pencopotan itu untuk memudahkan Propram dalam memeriksa yang bersangkutan.

Kombes Fransky diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba yang nilai di bawah 0,5 gram. Franky diduga meminta uang Rp 100 juta kepada pengedar narkoba tersebut dan Franky jugacdiduga meminta satu unit mobil ke satu kasus narkoba WNA Belanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement