Kamis 22 Sep 2016 17:14 WIB

PPATK tak Pernah Telusuri Aliran Dana Irman Gusman

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengaku tak menyangka mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terlibat kasus siap kuota gula.

Yusuf mengatakan selama ini PPATK juga belum pernah menelusuri aliran dana milik Irman Gusman. Tetapi PPATK siap melakukan penelusuran dana jika ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini kami menganggap pak Irman baik, jadi penelusuran pun belum dilakukan. Kami masih menunggu perkembangan dari KPK," jelasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Kamis (22/9).

Yusuf melanjutkan biasanya KPK akan meminta kepada pihaknya terkait aliran dana dari perusahan yang terlibat kasus tersebut. Kemudian pihaknya menulusuri kepada siapa saja dana itu mengalir.

"Maka hasilnya terbaca apakah ada aliran dana yang mengarah ke rekening milik Irman Gusman atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya KPK sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 100 juta dari kediaman Irman Gusman saat OTT.  Uang sebanyak itu dibungkus dalam kantong plastik berwarna putih.

Irman Gusman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta.

Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau hurug (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Irman Gusman sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement