REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Enam ribu pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Malang dicoret lantaran tidak memenuhi syarat sebagai penerima KIS. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, pada 2015 tercatat 106.902 pemegang KIS. Namun setelah dilakukan verifikasi ulang, terdapat 6.723 warga yang tidak berhak menerima KIS.
Mereka yang dicoret dari penerima KIS disebabkan karena tiga alasan. Pertama, warga meninggal (1.047), kartu ganda (299), dan dianggap tidak memenuhi kriteria tidak mampu (5.377).
Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumarjono mengatakan pemerintah pusat memberi jatah 129.314 pemegang KIS untuk Kota Malang. "Meski ada yang dicoret, penerima KIS masih mungkin bisa ditambah karena masih ada kuota," jelasnya di Malang, Kamis (22/9).
Apabila masih ada warga miskin yang belum tercover KIS, lanjut Sumarjono, ada Jaminan Kesehatan Daerah yang dibiayai APBD. Penerima Jamkesda di Kota Malang sampai saat mencapai 22.600 orang. Setiap bulan pemda mensubsidi premi Rp 23 ribu per warga untuk membayar Jamkesda.
Meski demikian Dinkes juga menganggarkan Rp 7 miliar tahun ini bagi mereka yang belum terlindung KIS dan Jamkesda. "Syaratnya adalah warga Kota Malang dan bisa menunjukkan surat keterangan miskin," jelasnya.
Tidak ada batasan biaya bagi warga miskin yang akan berobat menggunakan surat keterangan miskin ini. Menurut Sumarjono, rata-rata per bulan pembiayaan mencapai Rp 700 juta-Rp 800 juta.
Kepala Dinas Sosial Kota Malang Sri Wahyuningtyas menyebut ada 16 kriteria warga dikategorikan miskin. Di antaranya rumah masih berlantai tanah, penghasilan kurang dari Rp 600 per bulan, dan makan daging maksimal dua kali setahun.