Kamis 22 Sep 2016 07:10 WIB

Proyek Reklamasi Danau Singkarak Resmi Dihentikan

Seorang nelayan mencari ikan bilih, di tepian Danau Singkarak, Nagari Sumpur, Kec.Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Sumbar, Minggu (3/6).
Foto: Antara/Iggoy el fitra
Seorang nelayan mencari ikan bilih, di tepian Danau Singkarak, Nagari Sumpur, Kec.Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Sumbar, Minggu (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Proyek reklamasi Danau Singkarak untuk membangun hotel dan arena bermain resmi dihentikan pelaksanaanya setelah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah melakukan kajian komprehensif terhadap izin dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.

"Kita sepakat untuk setop proyek tersebut. Dalam dua hari ini akan ada tim yang turun ke lokasi untuk memasang plang penghentian proyek," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, Asrizal Asnan di Padang, Rabu.

Ia mengatakan, kesepakatan untuk menghentikan proyek itu diketahui Gubernur Irwan Prayitno, Bupati Solok Gusmal dan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Penguasaan Tanah yang kebetulan berada di Sumbar.

"Gubernur juga telah meminta Bupati Solok untuk segera mengirimkan surat pada pelaksana proyek agar segera menghentikan seluruh kegiatannya," kata dia.

Menurutnya, kewenangan perizinan pelaksanaan proyek itu berada di tangan bupati, karena tapak kegiatan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Solok. Namun, karena Danau Singkarak merupakan kawasan strategis provinsi, maka untuk melaksanakan kegiatan memang dibutuhkan rekomendasi dari gubernur.

"Setelah kita bahas dalam rapat bersama, diketahui banyak izin yang belum dimiliki pengembang saat melaksanakan proyek reklamasi itu. Karena itu, jika yang bersangkutan tetap berkeras untuk melanjutkan kegiatannya, maka bisa ditindak secara hukum," jelas Asrizal Asnan.

Sementara, bila Pemkab Solok tidak melakukan penindakan, maka bisa juga dinilai sebagai tindakan pembiaran yang juga bisa melanggar hukum.

Sebelumnya, pemilik proyek, Epyardi Asda membantah proyek reklamasi Danau Singkarak yang dilakukannya tidak mengantongi izin. Anggota Komisi V DPR RI tersebut mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah Provinsi Sumbar.

Ia meyakini tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh pihaknya dalam pengerjaan yang sedang dilakukan. "Tidak ada aturan yang melarang untuk memperindah danau," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement