Kamis 22 Sep 2016 01:15 WIB

Kejaksaan Agung Sebut tak Ada Kaitan Farizal dan Irman Gusman

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum mengatakan tidak ada kaitannya antara kasus anggota Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal dengan Ketua DPD Irman Gusman alias IG.

"Sama Pak IG engga ada singgungannya," ujar Rum di Kejaksaan Agung RI, Rabu (21/9).

Kasus Farizal kata dia hanya bersinggungan dengan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias XXS yang ditetapkan menjadi tersangka kasus gula impor tanpa SNI. Yang mana dalam kasus tersebut Farizal diduga menerima suap dari XXS.

Oleh karena itu sembuhnya wajar jika saat ini komisi pemberantasan korupsi (KPK) memintanya datang sebagai saksi. "Jadi wajar saja KPK anggap bisa jadi saksi apa enggak," jelas Rum.

Rum menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan suap, saat itu Farizal menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus XXS. JPU yang menyidangkan kasus XXS di Pengdilan Negeri Padang.

"FZ juga sebagai ketua tim jaksa tapi engga pernah menghadiri sidang dan engga informatif kepada anggota tim JPU lainnya. FZ juga yang membantu terdakwa XSS membuat eksepsi," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement