REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk Tim 10 untuk mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman. Tim 10 terdiri atas Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan, Intsiawati Ayus, Djasarmen Purba, Ahmad Hudarni Rani, Muhammad Asri Anas, Gede Pasek Suardika, Andi Muhammad Iqbal Parewangi, Ahmad Subadri, Muhammad Afnan Hadikusumo, dan Anang Prihantoro.
Dalam rapat yang dipimpin kedua Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, disepakati bahwa Tim 10 bertugas untuk menghimpun data, mengklarifikasi informasi, menganalisa data dan informasi itu, serta memberikan masukan kepada lembaga DPD RI, dan Asri ditunjuk sebagai Koordinator Tim 10.
Hemas menjelaskan, latar belakang pembentukan Tim 10 sebagai wujud keprihatinan para senator terhadap kasus Irman, sekaligus bentuk komitmen para senator mengembalikan marwah lembaga DPD RI. “Kami ingin mengimbangi dinamika yang berkembang,” ujar Hemas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Sementara, Farouk menambahkan, setelah mendengarkan sejumlah pendapat dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) tanggal 19 September, rapat Panmus mengamanatkan agar pimpinan DPD RI menanggapi isu yang berkembang pasca-penangkapan Irman melalui pembentukan tim.
“Rujukannya adalah Peraturan Tata Tertib DPD RI. Oleh karena itu, kami membentuk Tim 10 untuk mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman,'' jelas dia.