REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Semua kandidat pemilihan kepala daerah serentak di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, diwajibkan sudah mundur dari jabatan struktural ketika mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum.
"Ketika yang bersangkutan mendaftar maka harus sudah berhenti dari jabatan struktural, bukti pemberhentiannya ya berupa surat pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri," kata Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang Rabu (21/9).
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. "Pada PKPU itu disebutkan, bagi penjabat bupati/wali kota harus berhenti sebagai penjabat sementara pada saat melakukan pendaftaran secara resmi di KPU," ujarnya.
Hal itu disampaikan Joko menanggapi Penjabat Sementara Wali Kota Salatiga Agus Rudianto yang mendapat rekomendasi dari PDIP untuk maju pada pilkada daerah setempat. Mengenai status pegawai negeri yang bersangkutan, ia menyebutkan bahwa KPU Jateng mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Surat keputusan mundur sebagai PNS harus kami terima maksimal 60 hari setelah ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon kepala daerah pada pilkada setempat," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan seseorang untuk ditunjuk sebagai pelaksana tugas Wali Kota Salatiga karena penjabat sementara yang saat ini menjabat, Agus Rudianto, mendapat rekomendasi dari PDIP untuk maju pada pilkada daerah setempat.
"Pelaksana tugas (Wali Kota Salatiga) bisa dari provinsi atau (pemerintah) kota setempat, nanti ada pelaksana tugas dulu sebelum penjabat sementara," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar mengaku telah menandatangani surat pengunduran diri Agus Rudianto sebagai pejabat sementara Wali Kota Salatiga. Setelah ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, surat pengunduran yang bersangkutan selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
"(Selasa, 20/9) Sore ini dibawa ke Kemendagri, mudah-mudahan besok sudah putusan," katanya.
Sementara itu, Agus Rudianto yang ditemui terpisah mengungkapkan bahwa dirinya juga telah mengajukan pensiun dini sebagai pegawai negeri sipil terkait dengan keputusan untuk maju pilkada Kota Salatiga.
"Untuk status PNS, saya mengajukan pensiun dini, seharusnya saya pensiun pada September 2018 atau masih dua tahun lagi," ujarnya.