Rabu 21 Sep 2016 20:51 WIB

PKS Tetap Tolak Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Jazuli Juwaini
Foto: joko sadewo
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan tetap menolak terpidana hukuman percobaan untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2017.

Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini mengatakan dengan berstatus sebagai terpidana hukuman percobaan, calon kepala daerah tersebut dinilai tidak memiliki integritas, sehingga tidak layak untuk maju sebagai pemimpin.

"Fraksi PKS masih tetap menolak calon yang punya kasus hukum," ujarnya, Rabu (21/9).

Jazuli mengungkapkan alasan penolakan tersebut karena, pertama tokoh tersebut cacat secara hukum. Kedua, seperti tidak ada orang lain yang lebih baik. Ketiga, dirinya akan tidak bisa berkonsentrasi penuh di pilkada karena masih terbelit kasus hukum.

Penolakan ini, lanjutnya, tanpa mengurangi rasa hormat sikap sembilan fraksi lainnya di DPR. Karena itu, Jazuli mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang masih berstatus terpidana hukuman percobaan tersebut.  Sebab, dengan berstatus tersebut, berarti menjatuhkan maruah daerah di hadapan masyarakatnya sendiri.

"Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri," jelasnya.

Jazuli merujuk data Kemendagri tahun 2015 bahwa terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum, data itu semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas.

"Pasal 7 huruf (g) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan bahwa ‘calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara’ dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP," katanya.

Pada 11 September 2016 lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terjadi perdebatan panjang antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan DPR, terkait bolehnya tersangka maju sebagai calon kepala daerah kembali. Namun akhirnya diputuskan bahwa terpidana hukuman percobaan dapat maju di pilkada serentak 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement