Rabu 21 Sep 2016 16:45 WIB

Jaksa Farizal Digiring ke KPK, Ini Penjelasan Kejakgung

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal (tengah), dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pengadilan Tingg Sumatra Barat (Sumbar) Farizal alias FZ sudah dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.

"Jadi tadi pukul 11 siang, saudara Farizal, Jaksa dari Kejati Sumbar, telah diantarkan ke KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).

Menurut Rum hasil koordinasi dengan inspektur II dan KPK, bahwa jaksa Farizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman. Sehingga Rum sekali lagi menegaskan Farizal bukanlah tersangka namun hanya sebagai saksi. "Jadi bukan tersangka ya," tegas Rum.

Rum memaparkan bagaimana kasus ini awalnya muncul. Menurut dia berkas perkara kasus gula impor tanpa SNI oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias XXS memang salah satu yang menjadi jaksa peneliti adalah Farizal.

Keputusan saat itu, XXS tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar namun menjadi tahanan kota di Kejati Sumbar. Selanjutnya, berkas tersebut di-p21 oleh Kejati Sumbar. Sayangnya JPU saat itu tidak memperhatikan dan kurang teliti apakah berkas telah memenuhi syarat formil atau materil. Ditambah lagi JPU Farizal juga tidak pernah menghadiri sidang pada saat itu.

"JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang dan menerima uang. Sementara ini jumlahnya 60 juta, tapi belum final ya jadi masih terus dikembangkan," paparnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono mengatakan akan memanggil Farizal yang merupakan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Tujuannya untuk mencari tahu kebenaran informasi penetapan Farizal menjadi tersangka oleh KPK.

Selain itu pihaknya juga akan memanggil Kajati, Askajati, dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) atas kasus tersebut. Namun siapa yang lebih dulu akan dipanggil dan diperiksa sambungnya tunggu informasi selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement