REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat negara akan menerima sanksi jika tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada. Peraturan soal netralitas ASN akan ditegaskan kembaliKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menpan RB Asman Abnur menyindir pejabat negara yang ikut aktif dalam pilkada. Sanksi tegas akan diberikan bagi pejabat yang bandel. Pernyataan itu disampaikan Asman terkait ikut terlibatnya pejabat negara dan daerah sebagai tim pemenangan calon gubernur. Satu di antaranya Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang menjadi ketua tim pemenangan pejawat Basuki Tjahaja Purnama di Pilgub DKI.
Padahal, Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan ASN lainnya dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.
Tak hanya UU ASN, Nusron dinilai Asman melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang aparatur sipil untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Lebih baik mundur saja. Ini tidak main-main, Undang-undang jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Asman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9).
Sedangkan bagi aparatur sipil di daerah, sanksi berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan. "Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," kata dia menjelaskan.