Rabu 21 Sep 2016 13:47 WIB

'KPK Jarang Lakukan Penangguhan Penahanan'

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode M Syarief mengatakan institusinya jarang melakukan penangguhan penahanan terutama dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena KPK hanya memiliki waktu maksimum 60 hari untuk memroses kasus.

"Kalau OTT biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK sangat terbatas (yang diatur dalam) KUHAP yaitu maksimum 60 hari," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (21/9).

Hal itu menanggapi adanya penggalangan tandatangan anggota DPD agar penahanan mantan Ketua DPD Irman Gusman ditangguhkan. La Ode mengatakan karena KPK memiliki waktu terbatas sesuai KUHAP yakni maksimum 60 hari, sehingga pemeriksaan harus dilakukan secara intensif.

Menurut dia, penangguhan penahanan tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK. "Setelah batas waktu itu habis, tidak bisa dilakukan apa-apa, namun kalau sekarang pemeriksaannya bisa intensif," ujarnya.

Dia mengatakan, terkait apakah penangguhan penahanan akan dipertimbangkan, dia menyebut itu tergantung hasil penyidikan yang dilakukan institusinya dan kalau sudah lengkap semuanya bisa saja dipertimbangkan. Namun, La Ode menegaskan biasanya dalam kasus OTT, hampir tidak pernah ada penangguhan karena waktu kerja KPK sangat singkat.

"Padahal penyelidikan dan penyidikannya harus intensif, harus sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP kepada KPK harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPD asal Bali, Gusti Ngurah Arya Wedhakarna mengatakan adanya pengumpulan tandatangan dukungan kepada Ketua DPD Irman Gusman. Tandatangan itu dikumpulkan dan akan diserahkan ke KPK agar penahanan Irman Gusman ditangguhkan.

"Dari hasil di grup WA tadi malam, sudah 60 lebih tandatangan, ada utusan dari kawan-kawan. Ini kerelaan, inisiatif saja, banyak strategi yang kita pakai tapi jangan sampai masyarakat menilai DPD mengintervensi hukum," kata Arya di Jakarta, Senin (19/9).

Arya menjelaskan pengajuan penangguhan penahanan bagi Irman Gusman merupakan solidaritas pribadi anggota DPD. Alasan lainnya, DPD mengedepankan azas praduga tak bersalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement