REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelesaikan masalah perekaman data warga di Ibu Kota sebelum digelarnya Pilgub DKI 2017. Lembaga itu menginginkan agar semua pemilih di Jakarta sudah memiliki KTP elektronik pada saat hari pemungutan suara nanti.
"Kami memberikan support kepada Disdukcapil DKI untuk menyelesaikan perekaman data warga Jakarta yang wajib KTP sebelum 15 Februari 2017, sehingga mereka semua bisa menggunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik," kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI, Mimah Susanti, kepada Republika.co.id Selasa (20/9).
Dia menuturkan, KTP-e dan surat keterangan dari Disdukcapil DKI menjadi salah satu syarat WNI untuk bisa dicantumkan dalam daftar pemilih di Jakarta. Dengan begitu, warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil tersebut pada hari pemungutan suara di Pilgub DKI nanti.
Mimah mengatakan, Bawaslu DKI pada prinsipnya akan berusaha semaksimal mungkin mencegah terjadinya manipulasi dalam proses perekaman data penduduk sebelum digelarnya Pilgub DKI 2017. Jika dalam pelaksanaaan pemutakhiran data pemilih oleh KPU DKI masih ditemukan warga yang belum memiliki KTP elektronik, dia mengatakan pengawas pemilu dapat langsung merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk segera menerbitkan KTP elektronik mereka.
"Agar nanti pada saat penyusunan DPT, KTP lama mereka semuanya sudah diganti dengan KTP elektronik, sehingga tidak harus mengandalkan surat keterangan dari Disdukcapil lagi," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menjamin warga Ibu Kota yang belum mempunyai KTP-e tidak akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu itu juga berjanji memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi DKI untuk mengatasi masalah tersebut.
Ketua KPU Provinsi DKI, Sumarno menuturkan, warga Jakarta yang tidak punya KTP-e akan didata dan dicatat oleh instansinya. Mereka selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Disdukcapil Provinsi DKI untuk memperoleh surat keterangan pemilih. "Bagi mereka yang memang tercantum dalam database kependudukan DKI, nanti akan mendapat surat keterangan dari Disdukcapil," tutur Sumarno.
Menurut Sumarno, warga yang tidak memiliki KTP elektronik dibagi dalam dua kelompok. Pertama, mereka bisa jadi sudah memiliki rekaman data kependudukan di Disdukcapil, namun KTP elektroniknya belum lagi dicetak oleh instansi terkait. Sementara, kelompok yang kedua adalah warga yang memang belum melakukan perekaman data sama sekali.
"Nah, buat warga yang belum punya rekaman data diri, nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan perekamanan oleh Disdukcapil. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan ini," ujarnya.
Sumarno menjelaskan, saat ini KPU DKI sedang berfokus pada proses pemutakhiran data pemilih di Jakarta. Instansinya sejak 8 September lalu telah mengerahkan sekira 26.500 petugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) DP4 ke tiap-tiap rumah penduduk di seluruh wilayah Ibu Kota. Kegiatan tersebut masih akan terus berlangsung hingga 7 Oktober mendatang.