REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD), AM Fatwa menegaskan pihaknya telah memutuskan memberhentikan Ketua DPD RI Irman Gusman. Pembacaan keputusan pemberhentian tersebut pada sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Selasa (20/9) diwarnai perdebatan sengit.
Bahkan, AM Fatwa sendiri sampai menggebrak meja, lantaran Irman Gusman yang sudah berstatus tersangka tetap dibela oleh rekan-rekannya sesama senator di DPD RI. AM Fatwa heran terhadap anggota DPD RI yang masih membela Irman Gusman, padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
AM Fatwa menjelaskan, sebelumnya juga saat pengambilan keputusan juga terjadi perdebatan sengit. Namun akhirnya mereka sepakat demi menyelamatkan lembaga DPD, dengan memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua DPD RI. Perdebatan sengit itu terjadi karena tidak adanya surat dari KPK. Kemudian surat dari KPK tersebut baru diterima hari ini, dan dibaca di depan Paripurna.
"Kami minta semuanya harus berjiwa negawan. Tak ada kekuasaan yang abadi, akhirnya tangan Tuhan yang akan mengambil itu," tegasnya sambil menggebrak meja, Selasa (20/9).
AM Fatwa juga menegaskan, apabila keputusan BK DPD RI soal pemberhentian sudah final dan mengikat dan tidak bisa digugat. Meski demikian, Irman Gusman tetap masih menjadi anggota dari DPD RI hingga penyelesain kasus Irman Gusman berakhir.
Maka dengan demikian, semua fasilitas yang menempel pada diri Irman Gusman sebagai ketua DPD RI telah hilang, tapi tidak untuk fasilitas sebagai anggota. Kemudian terkait aksi gebrak meja yang dilakukannya, dan juga perdebatan yang sengit pada sidang Paripurna ke-2 DPD RI dianggap sebagai bunga-bunga demokrasi.
Pemaparan AM Fatwa di depan peserta sidang Paripurna DPD RI, itu beberapa kali disela dengan interupsi dari anggota DPD sendiri. Anggota DPD RI kelahiran Ujung Pandang, Bahar Ngitung menyatakan seharusnya pemberhentian ketua DPD RI, Irman Gusman dilakukan di Paripurna Luar Biasa. Menurutnya tidak menutup kemungkinan pihak Irman Gusman akan mengajukan praperadilan.
Ia juga menyinggung kinerja BK, seharusnya BK telebih dulu menghubungi Irman Gusman dan meminta agar mengundurkan diri daripada diberhentikan dengan tidak terhormat. "Masih punya hati nuranikah kita? Pak Irman itu orang baik," ucapnya.