Selasa 20 Sep 2016 13:42 WIB

Kata Pengacaranya, Irman Gusman tak Mau Dicopot dari Jabatannya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan Badan Kehormatan DPD beserta para anggota DPR memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, Senin (19/9).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Pimpinan Badan Kehormatan DPD beserta para anggota DPR memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Badan Kehormatan DPD RI pada Senin (19/9) malam, memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatan sebagai Ketua DPD. Pemberhentian itu pun langsung ditanggapi oleh pihak Irman, yang diwakili kuasa hukumnya, Tommy Singh, yang hendak menemui Irman di rumah tahanan Guntur.

"Ya, mana ada orang bersedia dicopot," kata Tommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).

Namun, Tommy enggan menanggapi detail soal pencopotan Irman dari jabatannya sebagai ketua DPD tersebut. "Saya nggak ngurusin politik ya, saya ngurusin hukumnya saja," katanya.

Dalam pertemuan dengan Irman kemarin, Tommy mengungkap, Irman tidak menceritakan terkait jabatannya di DPD. Menurut Tommy, Irman lebih banyak fokus pada kasusnya di KPK. "(Irman) enggak cerita. Dia kan fokus ini (perkara) saja," kata Tommy.

Diketahui, putusan pemberhentian Irman dilakukan setelah mendengar masukan dari sejumlah pakar dan praktisi hukum. "Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara, dan Sekretaris Jenderal DPD, kami menyimpulkan Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD," kata Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa di Ruang Rapat Pleno BK DPD.

Menurut dia, pemberhentian itu dilakukan lantaran Irman telah terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD. Selain itu, dia dianggap telah mencemarkan lembaga DPD. Pemberhentian itu sesuai dengan pasal 52 ayat (3) huruf c tata tertib DPD. "Akan kami laporkan dalam rapat paripurna DPD," kata AM Fatwa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement