REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta untuk tidak ragu menegakkan aturan dalam rangka mengembangkan sektor kelautan dan perikanan agar bisa menjadi sektor andalan aktivitas perekonomian di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Senin, menyatakan KKP seharusnya tidak setengah hati dalam menegakkan aturan yang berlaku di dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Abdul Halim mencontohkan, aturan yang perlu ditegakkan antara lain terkait dengan proyek reklamasi misalnya berkenaan dengan pemberian rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebelum izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan.
Apalagi, dia mengingatkan bahwa Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2008 tentang Kawasan Jabodetabek.
Di tempat terpisah, sejumlah pengusaha perikanan mendatangi Kantor Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan guna menyampaikan sejumlah usul perombakan aturan guna mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan Yugi Prayanto seusai rapat dengan Luhut di Jakarta, Senin, mengatakan rapat itu membahas langkah-langkah menanggapi Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Yang krusial itu dibenahi perikanan tangkapnya, peraturan cantrang agar dicari solusinya. Diubah juga Permen (Peraturan Menteri KKP), dampak ekonominya bagaimana," katanya.
Menurut dia, usul dari dunia usaha adalah agar industri perikanan bisa lebih maju karena hingga saat ini masalah industri perikanan masih menyangkut ketersediaan kapal serta sulitnya akses permodalan.
Menurut Yugi, demi kebaikan industri dan nelayan, sejumlah aturan sebaiknya diubah. Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 tahun 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta Permen 57 tahun 2014 tentang Pelanggaran Alih Muatan (transhipment) di Tengah Laut dan di Bawa ke Luar Negeri.
Menanggapi keluhan tersebut, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku akan membahasnya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Nanti saya bicara dulu dengan Bu Susi, tolong jangan dipolitisasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak terkait dapat memperkuat koordinasi guna mengatasi penyelundupan yang saat ini menjadi salah satu sektor andalan perekonomian Republik Indonesia.
"Koordinasi antarlembaga harus makin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya egosektoral demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan," kata Menteri Susi.