REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melalui rapat pleno ke-2 yang cukup alot, Badan Kehormatan DPD akhirnya memutuskan untuk mencopot Irman Gusman sebagai ketua DPD. Keputusan tersebut terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irman karena tersangkut kasus korupsi.
''Setelah melakukan dengar pendapat dengan pakar hukum dan anggota BK, kami memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua DPD,'' kata Ketua BK, AM Fatwa, kepada wartawan usai rapat pleno, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Namun, Fatwa menjelaskan, keputusan itu baru sebatas pemberhentian Irman sebagai pimpinan DPD, bukan sebagai anggota DPD. Sebab, untuk memberhentikan sebagai anggota, BK menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
''Kalau anggota nanti, kita sampai kepada etik, tidak kepada pidana. Besok rapat paripurna akan diumumkan,'' ucapnya.
Fatwa juga memohon kepada masyarakat, untuk memberikan penilaian kepada anggota DPD secara adil adil dan dan objektif. Menurutnya, masalah seperti ini bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun.
''Tidak harus berlebihan. Apa adanya saja, ini murni mengenai etik. Kami tidak sampai kepada masalah pidana, hanya sampai pada masalah jabatan,'' tegasnya.
Mengenai siapa pengganti Irman, Fatwa belum bisa memastikannya. Karena itu merupakan kewenangan dari sidang paripurna. Dalam rapat paripurna, akan diputuskan apakah cukup menunjuk ketua Plt atau defitif.