Senin 19 Sep 2016 23:15 WIB

Bareskrim Diberi Waktu Dua Hari Periksa 700 Jamaah Haji

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila
Foto: Istimewa
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 700 Jamaah haji yang diduga lolos menggunakan paspor Filipina rencananya akan dipulangkan dari Arab Saudi. Akan tetapi 700 WNI tersebut tidak serta merta pulang ke Indonesia melainkan harus translit lebih dulu ke Filipina.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipudum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan setelah sampai di Filipina, 700 WNI tersebut pun tidak bisa dilakukan pemeriksaan di sana. Sehingga selain membantu kepulangan, penyidik hanya melanjutkan dengan mengelompokkan para jamaah tersebut dengan segera.

"Kesepakatan di Manila tidak diperiksa, tapi dikelompokkan saja," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Setelah itu tambahnya barulah akan dipulangkan ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan. Hanya saja lanjut Agus, timnya diberi waktu dua hari untuk melakukan pemeriksaan kepada 700 WNI yang diduga lolos berangkat haji melalui Filipina itu.

"Kami bantu pemulangan dan diberi waktu dua hari untuk diperiksa di Asrama Haji Pondok Gede," jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan dokumen dan tiket perjalanan haji 700 WNI tersebut adalah Filipina. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenkumham, dan aparat kepolisian menyikapi hal tersebut.

Lukman pun mengatakan tim Kemenag dengan Kemenlu sedang menuju Manila untuk mengantisipasi kepulangan mereka yang akan berlangsung dari 19 - 27 September. Jadi, kata Lukman, ada dua atau tiga tim yang menuju Filipina untuk mengantisipasi kepulangan jamaah haji Indonesia berpaspor Filipina tersebut.

Menag mengakui sebagian jamaah ada yang sama sekali tidak tahu. Ketidaktahuan mereka tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.

"Mereka hakikatnya adalah korban yang harus dilindungi. Tapi fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian mereka juga ada yang sadar bahwa tindakannya melanggar hukum, bahkan ini bukan yang pertama. Ini akan disikapi dengan pendekatan hukum," jelas Lukman.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement