Sabtu 27 Aug 2016 18:49 WIB

KBIH Terlibat Kasus 177 Calhaj di Filipina Harus Disanksi Tegas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila
Foto: Istimewa
Calon jamah haji Indonesia yang tertahan di Filipina, kini dipindahkan ke KBRI Manila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah salah satu biro perjalanan yang memberangkatkan diantara calon jamaah haji (Calhaj) yang tertahan di Filipina. KBIH Arafah diketahui sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Maarif meminta Kemenag tegas terhadap KBIH yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi harus diberikan berupa pencabutan izin. "Saya jauh hari sudah bilang kalau travel itu punya izin, diberikan sanksi tegas," ujar Syamsul saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (27/8).

Syamsul juga mengimbau kepada KBIH agar ikut aturan pemerintah. Pasalnya, mereka merupakan mitra Kemenag selaku penyelenggara ibadah haji. KBIH diimbau untuk menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya.

Menurut Syamsul, KBIH tidak perlu mencari cara bagaimana jamaah hajinya bisa diberangkatkan diluar jadwal pemerintah. Kendati demikian, Kemenag juga perlu berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi. Penelusuran harus betul dilakukan oleh Kemenag.

"Kemenag harus hati-hati karena ini hak masyarakat," kata Syamsul.

Syamsul juga menyoroti terkait masyatakat berangkat haji melalui negara lain. Pemerintah harus merespon cepat terkait adanya keinginan berangkat dari luar negeri.

Apabila berangkat dari luar negeri lebih banyak mudharatnya maka, pemerintah harus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa negara lain. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan kerjasama khusus haji dengan negara lain.

"Intinya cuma dua apakah dilarang atau boleh," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement