Selasa 06 Sep 2016 06:39 WIB

Lima Calon Tersangka dalam Kasus Penipuan Calhaj di Filipina

Calon haji korban penipuan melalui jalur Filipina berada di Common Use Lounge saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon haji korban penipuan melalui jalur Filipina berada di Common Use Lounge saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (4/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengantongi nama lima calon tersangka dalam kasus pemberangkatan 177 warga negara Indonesia sebagai calon haji.

"Sudah ada lima calon tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9).

Menurutnya, lima orang ini memiliki paspor ganda yakni paspor Malaysia dan Filipina. Kelimanya juga diketahui adalah orang-orang dari pihak travel agensi. Dari kelima orang tersebut, salah satunya berinisial HR yang diduga sebagai dalang dari kasus pemberangkatan calhaj melalui jalur Filipina.

"Salah satu dari mereka (lima calon tersangka), berinisial HR, dia pemegang dua paspor. Dialah yang menjadi sentral dari semua kejadian di sana," katanya. Sementara sejauh ini polisi telah memeriksa 64 saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya sebanyak 177 WNI ditahan di Bandara Manila, Filipina pada 19 Agustus setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa mereka menggunakan paspor Filipina. Ke-177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang diatur tujuh agensi yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah dan KBIH Arafah Pandaan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement